KompasProperti - Pemerintah tengah mengembangkan 12 kawasan ekonomi khusus (KEK). Tiga di antaranya berhasil dibangun dan empat lainnya dalam proses pembangunan. Sisanya masih dalam kajian yang dimulai pekan depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mulai membahas Senin (30/10/2017). Setelah itu, para pemilik usaha akan membahas persoalan KEK pada 10 November mendatang.
Rencana tersebut, lanjut Luhut, disusun untuk membantu memaksimalkan pusat kawasan ekonomi terintegritas antara Jakarta dengan Jawa Barat, sekaligus menopang perekonomian nasional.
Pengkajian tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah maupun tim ahli, tapi juga para pelaku di dunia usaha. Untuk itu, pemerintah akan mengundang para pengusaha agar turut terlibat.
Baca: Kota Mandiri Meikarta Dukung Perkembangan Industri di Cikarang
"Kami akan berusaha bergerak cepat agar nanti dalam sebulan pemerintah sudah bisa buat keputusan mau dibuat seperti apa kawasan ini," ucapnya.
Kawasan ekonomi khusus
Kawasan ekonomi khusus diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam undang-undang tersebut, kawasan ekonomi khusus didefinisikan sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Kawasan ekonomi khusus terbagi dalam beberapa zona, di antaranya pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan ekonomi lain.
Jika terealisasi, Kabupaten Bekasi akan menambah jumlah daerah yang dijadikan pembentukan kawasan ekonomi khusus, sekaligus menjadi kawasan ekonomi khusus pertama di Jawa Barat.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus, di antaranya Sorong, Morotai, Bitung, dan Lhoksemawe.
"Pemerintah membuat kawasan ekonomi-ekonomi khusus, totalnya ada 11 daerah dan baru tiga yang sukses, sedangkan empat sedang dikerjakan," katanya.
Menurut Luhut, pola pembangunan saat ini tidak hanya mengacu pada lima tahun ke depan. Namun, sepuluh hingga dua puluh ke depan. Maka dari itu, dibentuklah program untuk menopang laju perekonomian di masa mendatang.
Disiapkannya Kabupaten Bekasi menjadi kawasan ekonomi khusus karena terdapatnya kawasan industri terbesar. Selain itu, lokasinya pun strategis antara Bandung dan Jakarta.
Koridor Cikarang (Bekasi) sepanjang 10 kilometer akan diintegrasikan dengan kawasan lainnya seperti jakarta, dan Bandung. Pasalnya, 92 persen pembeli apartemen Meikarta berasal dari Jakarta.
"Ada sedikitnya 20 persen yang tinggal di sini (Bekasi) itu bekerjanya di Jakarta. Maka, harus dipersiapkan, termasuk arahan Bapak Presiden untuk mengintegrasikan Jakarta-Bandung, sehingga harus disiapkan juga akses transportasinya hingga pemukimannya," ujarnya.
Disiapkannya Bekasi sebagai kawasan ekonomi khusus pun dilakukan untuk meningkatkan investasi dengan memudahkan prosesnya.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut pun mengapresiasi megaproyek Meikarta yang berhasil menanamkan investasi hingga 20 juta dollar AS. Kawasan ekonomi khusus di Bekasi pun tidak luput dari keberadaan Kota Meikarta.
"Kami mencari investasi besar dan ternyata di dekat Jakarta ada investasi sampai 20 juta dollar AS, kami sangat apresiasi hal yang dilakukan Lippo Group. Maka tentu ini yang kami kaji hingga nantinya menjadi kawasan ekonomi khusus yang terintegrasi antara Jakarta dan Bandung," ujarnya.